MAJELIS MUSYAWARAH KUTUBUDDINIYAH (M2KD)

INSTANSI PONDOK PESANTREN MAMBAUL ULUM BATA-BATA PAMEKASAN.

FAN ILMU TAMARA 4 2018

Majelis Musyawarah Kutubuddiniyah PP. Mambaul Ulum Bata-Bata Pamekasan.

FAN MAJELIS MUSYAWARAH KUTUBUDDINIYAH MUBA

Dalam Ajang Panggung Besar Tamara Empat 2020. Meliputi Tafsir Ayatul Ahkam, Hadis Ahkam, sejarah, Qaidah fiqh, Fikih Empat Madzhab, Nahwu, dan Tasawwuf.

FAN ILMU TAMARA 5

GENERASI EMAS ISLAM.

FAN TAMARA 6 2021

Even Pesta Pendidikan.

FAN ILMU TAMARA 7

INPOSIBLE IS NOTING.

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1443 H.

كل عام وانتم بخير.

KELUARGA BESAR ARKOM 13

Fose Bersama Dengan Para Pembimbing tahun 2020.

TAMARA ARKOM 13

OKE SIAP.

Tampilkan postingan dengan label sama dan seimbang. Kafaah merupakan hak wali dan wanita yang akan menikah.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sama dan seimbang. Kafaah merupakan hak wali dan wanita yang akan menikah.. Tampilkan semua postingan

NIKAH PAKSA



  Buletin Minhaj edisi 22

NIKAH

Kasta=Paksa

Oleh: M. Izzat Fawaid

        Semua agama, ras, dan suku-suku yang ada di dunia memandang pernikahan adalah sesuatu yang sangat sakral. Oleh karena itu apapun ajarannya dan tradisinya setiap kali ada pasangan yang akan menikah selalu diadakan acara yang sifatnya perayaan. Walaupun teknis kepercayaan dan tradisinya tidaklah sama.

        Hal ini terjadi bukan hanya ketika manusia mengenal barang-barang modis atau stylis akan tetapi, manusia merayakan pernikahan sejak berabad-abad silam ketika piring dari tanah liat atau gunung yang disulap menjadi rumah sudah dianggap sebagai sebuah kemewahan. Bukanlah perayaannya yang membuatnya sakral akan tetapi kesakralannya yang membuat adanya perayaan. Karena esensi dari menikah itu sendiri adalah sakral. Menyatukan dua persepsi, dua keluarga, dua tradisi atau dua budaya adalah bukti kesakralan pernikahan.

        Dibanding agama-agama lain yang dianut oleh seluruh penduduk bumi. Islam adalah agama yang berada digarda terdepan dalam kehati hatian dan ke universalan tentang peraturan pernikahan. Hal ini karena memang seluruh ajaran Islam bercorong pada firman Allah SWT QS. Al-Anbiya’ 107. Bahwa Agama Islam diajarkan di dunia untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh makhluk hidup. Pernikahan diatur sedemikian rapi tanpa celah. Demi menjaga keteraturan garis keturunan dari ketimpangan dan kesenjangan, agar tidak seperti hewan yang tidak ada aturan dalam berkembang biak. Istilah kasarnya; siapa mau dia dapat!. 

        Sebelum melangkah lebih jauh tentang pernikahan beda kasta, penulis akan lebih dulu membahas tentang kasta. Kata kasta ini berasal yaitu ajaran Agama Hindu. Menurut ajaran Hindu kasta adalah status sosial yang disesuaikan dengan pekerjaannya. Dalam konsep tersebut diuraikan bahwa meskipun seseorang lahir dalam keluarga Sudra (budak) ataupun Waisya (pedagang), apabila ia menekuni bidang kerohanian sehingga menjadi pendeta, maka ia berhak menyandang status Brahmana (rohaniwan). Jadi, status seseorang tidak didapat semenjak dia lahir melainkan didapat setelah ia menekuni suatu profesi atau ahli dalam suatu bidang tertentu. 

        Pada zaman dulu, masyarakat Bali tidak diperbolehkan menikah dengan kasta yang berbeda, layaknya pernikahan beda agama dalam Islam. Seiring perkembangan zaman, aturan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Namun, sebagian penduduk Bali masih ada yang mempermasalahkan pernikahan beda kasta. 

        Menurut ajaran Hindu Bali pernikahan beda kasta sendiri ada dua macam, Pertama, kasta istri lebih rendah dari kasta suami. Pernikahan beda kasta ini-lah yang sudah sering terjadi di Bali. Pernikahan semacam ini biasanya memberikan kebanggaan tersendiri bagi keluarga perempuan, karena putri mereka berhasil mendapatkan pria dari kasta yang lebih tinggi. Dan secara otomatis kasta sang istri juga akan naik mengikuti kasta suami. Tetapi, sang istri harus siap mendapatkan perlakuan yang tidak sejajar oleh keluarga suami. Saat upacara pernikahan, biasanya batenan untuk mempelai wanita diletakan terpisah atau dibawah. Bahkan dibeberapa daerah, sang istri harus rela melayani para ipar dan keluarga suami yang memiliki kasta lebih tinggi. Walaupun zaman sekarang hal tersebut sudah jarang dilakukan, tapi masih ada beberapa orang yang masih kental kastanya menegakan prinsip tersebut demi menjaga kedudukan kastanya. 

        Kedua, kasta istri tinggi dari kasta suami. Pernikahan beda kasta seperti ini sangat dihindari oleh penduduk Bali. Karena pihak perempuan biasanya tidak akan mengijinkan putri mereka menikah dengan lelaki yang memiliki kasta lebih rendah. Maka dari itu, biasanya pernikahan ini terjadi secara sembunyi-sembunyi atau biasa disebut sebagai "ngemaling" atau kawin lari sebagai alternatifnya. Kemudian, perempuan yang menikahi laki-laki yang berkasta lebih rendah akan mengalami turun kasta mengikuti kasta suaminya, yang disebut sebagai "nyerod". Menurut kabar, sebagian besar penduduk Bali lebih menyukai dan lebih dapat menerima laki-laki yang bukan orang Bali sebagai menantu dari pada menikah dengan laki laki berkasta lebih rendah, dan mengalami penurunan kasta. Jadi, konsep kasta tidaklah sama dengan konsep kafaah dalam ajaran Islam. 

        Jadi Konsep kasta lebih ‘memaksa’ dan lebih mencakup kepada kehidupan sosial daripada kafaah. Dalam Islam status sosial tidak dipandang menurut pekerjaannya, semuanya sama. Hanyalah ketakwaan yang membedakan. Apabila dalam ajaran Islam kita dianjurkan untuk menghormati ulama, bukan berarti ada perbedaan strata sosial antara ulama dan orang biasa. Hal itu karena untuk menghormati ilmu, ketakwaan, dan keterikatan antara guru dan murid. Kasus ini sama dengan kita dianjurkan untuk menghormati orang yang lebih tua dan kedua orang tua yang telah mengasihi dan melahirkan kita. Bukan karena status sosial akan tetapi lebih kepada akhlakul karimah. 

        Kafaah menurut ulama fikih adalah sepadan, sama dan seimbang. Kafaah merupakan hak wali dan wanita yang akan menikah, kafaah dibutuhkan apabila wanita (perawan) tidak setuju untuk dinikahkan dengan pria tertentu. Maka wali harus menikahkan wanita tersebut dengan pria yang kafaah. Akan tetapi, apabila wanita sudah setuju untuk dinikahkan maka kafaah tidak lagi diperlukan. Di dalam konsep kafa’ah itu sendiri ulama’ lebih mengedepankan agama (lelaki sholeh) dari pada profesi atau kekayaaan. Walaupun faktor nasab juga dipertimbangkan. Ini dikarenakan faktor nasab/trah pengaruhnya juga kembali kepada sholeh tidaknya lelaki tersebut. Intinya kafaah itu bersumbu pada baik tidak agamanya. bukan kaya tidak orangnya.

     Dalam rumusan fikih juga dikenal dengan konsep ijbar (paksaan). Istilahnya memang sedikit sensitif, namun kita tidak boleh salah-paham dalam hal ini. Sehingga tidak akan merusak inti ajaran Islam, yaitu, memberikan kenyamanan bagi seluruh makhluk hidup (rahmatan lil alamien). Haqqul Ijbar adalah hak seorang wali untuk memaksa anaknya (perawan) menikah dengan laki laki pilihannya walaupun anaknya tersebut tidak menginginkannya. Akan tetapi pemaksaan ini bukanlah semena-mena. Pemaksaan wali dilegimitasi syariat apabila sesuai standart kafaah dan tidak dikhawatirkan terjadinya konflik keluarga (adawah ad-dhahirah). Pembatasan ini agar wali menikahkan anaknya atas dasar kasih sayang dan menjalani Islam bukan karena hawa nafsu semata. 

Kesimpulan 

     Bisa diambil benang merah dari penjelasan diatas bahwa apabila seorang wali memaksa menikahkan anaknya dengan lelaki pilihannya atas dasar profesi, kekayaan dan status sosial tanpa memandang kualitas agamanya maka itulah nikah paksa dalam arti yang sebenarnya. Karena hal ini tidak ubahnya seperti pernikahan sesama kasta yang sangat kental dengan doktrin Agama Hindu. Kasta hanya akan menciptakan kesenjangan sosial dan mengekang kebebasan dalam memilih pasangan, sehingga akan berakibat pada pernikahan paksa.

        Dan ujung-ujungnya adalah urusan materi dan kepentingan dunia. Berbeda dengan paksaan versi Islam yaitu Ijbar, karena mempunyai keterikatan dengan kafaah di mana konsep ini lebih mengedepankan kasih sayang orang tua dan urusan ukhrawi. Secara sepintas, ijbar adalah pemaksaan kehendak, akan tetapi apabila dipelajari lebih teliti lagi di balik pemaksaan ada hikmah yang besar. Seperti kata pepatah; di balik jamu yang pahit ada jaminan kesehatan di dalamnya. Wallahu a’lam.

 

Konsultasi Kami Melewati WhatsApp di bawah ini. Terima kasih

Hubungi Kami