TAKBIR VERSI ULAMA FIQIH
Secara garis besar takbir yang sering diulas oleh ulama kesunnahannya dalam setiap hari raya, itu hanya ada dua. Takbir Mursal dan Muqoyyad.
Takbir Mursal adalah takbir yang disunnahkan tanpa dikaitkan pada shalat.
Waktunya dimulai sejak masuknya waktu Maghrib hingga Imam memasuki masjid untuk shalat Ied.
Sedangkan takbir Muqoyyad adalah takbir yang dilakukan di setiap selesai shalat, baik Fardu atau sunnah, baik ada' atau Qadha' (Fiqhul Ibadah Ala Madzhabi as-Syafi'i, Jilid 2 hal 362).
Selain takbir pada malam hari raya, juga disunnahkan untuk menghidupkannya dengan berbagai Ibadah, sesuai dengan apa yang diriwayatkan Abi Umamah ra, Rasulullah bersabda:
مَنْ قَامَ لَيْلَتَيِ العِيْدِيْنِ مُحْتَسِباً لِلَّهِ لَمْ يَمُتْ قَلْبَهُ يَوْمَ تَمُوْتُ القُلُوْبُ
"Seseorang yang menghidupkan dua malam Ied dengan penuh harap akan pahala Allah, maka hatinya tidak akan mati di saat kebanyakan hati sedang mati." (Ibnu Majah, Juz 1, hal 1782).
Versi Imam Nawawi (w.676) kesunnahan tersebut bisa didapatkan pada sepertiga malam (Mu'dhamul Laili). Imam Qadhi Husain (w.462) menuqil dari dauh Ibnu Abbas, Bahwa menghidupkan malam ini juga bisa dengan berjamaah shalat Isya' dan bermaksud untuk melaksanakan shalat Subuh secara berjamaah pula.
Di sisi lain Imam Nawawi (w.676) menuqil dari Imam Syafi'i (w.204) tentang kelebihan malam ied ini. Imam syafii berkata: "Sampai kepada saya bahwa ada lima malam di mana doa akan diistijabah (Dikabulkan), Malam Jumat, dua malam hari raya, awal bulan Rajab dan Nisfu Sya'ban." (Raudhatut Thalibin, 2 hal 75)
0 komentar:
Posting Komentar