apa ya?
apa ya.......
kami m2kd
mungkin ingin tau....
https://m2kd-bata-bata.blogspot.com/2022/12/tamara-arkom-13.html
TAMARA ARKOM 13
TAMARA ARKOM 13
NTARA NGAJI ATAU SEKOLAH MADRASAH
Deskripsi masalah
Sudah tidak asing bagi kita dengan sekolah madrasah, baik yang ada di pesantren, atau diluar pesantren khususnya di madura. Sebut saja desa Are’ Mantereng (nama samaran), yang ada disalah satu kabupaten di madura, di desa tersebut terdapat sebuah madrasah yang sudah 20 th berdiri sampai sekarang yang nama pengasuhnya adalah Pak Muyessir (nama samaran). Madrasah yang dimiliki Pak Muyessir seperti madrasah pada umumnya, yang jam masuknya pukul 12:30 – 14:30 WIB. Hari-Hari berjalan dengan lancar seperti biasa sesuai harapan pengasuhnya. Namun permasalahan pun terjadi ketika Pak Asmadin seorang tokoh desa sekaligus guru ngaji yang satu desa dengan Pak Muyessir membuka kajian kitab diwaktu yang sama. Tidak hanya itu, Pak Asmadin juga berkata “ barang siapa yang ngaji al-Quran pada saya, maka wajib hukumnya ngaji kitab pada saya”. Sedangkan anak anak yang ada di desa are’ mantereng, kalau malam hari ngaji qur’an pada Pak Asmadin dan siang harinya belajar di madrasah Pak Muyessir. Orang tua di desa pun kebingungan mau milih siapa. Akhirnya Pak Muyessir mengalah dan menutup kegiatan madrasahnya dengan berat hati demi ketentraman warga desa.
Pertnyaan:
a. Apakah dapat dibenarkan tindakan Pak Asmadin yang membuka kajian kitab kuning bersamaan dengan kegiatan madrasah Pak Muyessir? Kalau tidak dibenarkan bagaimana solusinya?
b. Apakah tindakan Pak Muyessir menutup kegiatan madrasah dapat dibenarkan menurut kaca mata fiqh dengan alasan ingin menentramkan warga desa?
c. Lebih utama mana antara guru ngaji al Quran dan guru ilmu syariat?
https://m2kd-bata-bata.blogspot.com/2022/07/takbir-versi-ulama-fiqih.html